SEPUTAR BEA MASUK KIRIMAN DARI LUAR NEGERI


Sekedar informasi saja, kiriman yang dibahas disini kiriman dari luar negeri berupa barang dan bukan surat, kalo surat sih bebas saja dan masih terjaga privasinya artinya sebuah surat tetap dijamin kerahasiaannya / isinya selama tidak ada unsur barang didalamnya maka tidak akan diperiksa atau dikenakan bea pabean oleh customs.

Barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke setiap wilayah negara akan diperlakukan sama yaitu pemeriksaan dokemen dan barang oleh pejabat bea dan cukai setempat, begitu pula berlaku di negara ini, apa jadinya negara ini kalo barang-barang bebas keluar masuk tanpa di periksa, makanya negara mengatur masalah ini.

Barang LN kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.

Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00

Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

DASAR HUKUM :
Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos
Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos
Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS)
Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Pemeriksaan Dokumen & Fisik Barang kiriman :
Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
Pemeriksaan dokumen
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir/segel timah oleh Petugas Pos. Proses ini yang disebut Bea Lalu Bea dan Bungkus ulang dilanjutkan Segel Timah Plombir oleh petugas pos, maka pemenrima akan dikenakan biaya yaitu :

Bea lalu bea Rp 3.000,- + Bea Bungkus Ulang Rp 4.000,- jadi total Rp 7.000,-

Dalam hal kiriman yang kenakan bea oleh bea cukai maka perhitungan yang harus dibayar penerima kiriman adalah : Bea pabean + tambah Rp 7.000 ,- dan Jika kiriman yang dibebaskan dari bea pabean oleh bea cukai maka penerima kiriman hanya membayar sebesar Rp 7.000,-

Dalam hal hasil pemeriksaan :

Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.

Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor”

Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.

PENERIMA KIRIMAN DIPANGGIL KE KANTOR POS
Petugas Pos mengirimkan panggilan pada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantorpos

Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan dari kantor pos, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor,

Jika keberatan terhadap penetapan Bea

Penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
PENGAMBILAN KIRIMAN

Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.

Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
LAIN-LAIN





Barang kiriman yang merupakan barang kiriman hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22, sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.


source


Artikel Yang Disukai :



 
Copyright © ANEKA TIPS TERBARU | Powered by Blogger